Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Diniyah Takmiliyah merupakan Pendidikan
keagamaan Islam Non Formal yang menggali nilainilai
keagamaan dan Moral Islami sebagai pelengkap
pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan
menengah/sederaja, pengelolaan pendidikan agama yang baik
memerlukan perangkat pendidikan yang memadai,
terencana dan terkoordinir sehingga Diniyah
Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas
guna menunjang kemampuan dasar keagamaan
masyarakat dan siswa muslim pada lembaga
pendidikan lainnya,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
SALINAN
Diniyah Takmiliyah| 2
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang
Wajib Belajar , Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2007 tentang Penetepan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENDIDIKAN DINIYAH
TAKMILIYAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 .
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Sasaran Pemberian Insentif, Persyaratan Penerima Insentif, Besaran Insentif, Mekanisme Pemberian Insentif, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 09 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang
pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem
pendidikan nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Pasal 53 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5202 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah kabupaten banjar nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 75 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Bagian Keempat Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah/Sederajat diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. Ketentuan Pasal 10 Bagian Keenam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7. Ketentuan Pasal 11 Bagian Ketujuh Kurikulum SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8. Ketentuan Pasal 16 Bagian Ketiga Kompetensi Lulusan SD/MI/Sederajat diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMP/MTs/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10. Ketentuan Pasal 18 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMA/MA/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11. Ketentuan Pasal 19 Bagian Keenam Kompetensi Lulusan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b diubah;
13. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah;
16. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
17. Ketentuan Pasal 54 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu usaha
mengembangkan potensi manusia guna meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia melalui proses
pembelajaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Grobogan
harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan,
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan
tata kelola dan akuntabilitas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah, fungsi pendidikan, prinsip pendidikan, tujuan pendidikan, ruang lingkup pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan informal, pendidik dan tenaga pendidikan, evaluasi dan sertifikasi, kurikulum, bahasa pengantar, pendirian satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan, pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
99 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup No. 5 Tahun 2017 Ttg Pemberian Pakaian Seragam Sekolah Gratis Bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Labuhanbatu
TAHUN 2021-KABUPATEN-SEKOLAH-OPERASIONAL-BANTUAN-DANA-PENGELOLAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendikbud No.9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.6 Tahun 2021; Permendukbud No.9 Tahun 2021; Perda Kukar No.15 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi BOS Kabupaten; Ketentuan Penutup. Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Serta Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2017 No. 5 Noreg. 5/235/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
agar dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bombana dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian serta pemberian pelayanan dibidang pendidikan secara optimal; program wajib belajar 9 tahun telah dilaksanakan di Kabupaten Bombana, akan tetapi masih terdapat sejumlah anak usia sekolah pendidikan dasar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya dan masih adanya warga masyarakat yang belum dapat membaca dan menulis aksara sehingga diperlukan penanganaan anak putus sekolah dan pengentasan buta aksara secara berkesinambungan; menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2008; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pedoman penanganan anak usia sekolah putus sekolah dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana.
pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN MENGENAI MAKSUD DAN TUJUAN SASARAN,PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH BUTA AKSARA DAN ANAK YANG TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; PEMBIAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH, TERANCAM PUTUS SEKOLAH, BUTA AKSARA DAN TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK; SERTA KETENTUAN SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat