Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak tentang Retribusi Terminal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1977 jo. Nomor 06 Tahun 1987 jo.Nomor 01 Tahun 1992
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
9 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 7 Seri B Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Lalu Lintas Produksi Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2004
PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan kondisi perkernbangan Pemerintahan Desa, sehingga perlu diadakan perubahan ; bahwa untuk rnaksud tersebut huruf "a"
di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
tentang Peruhahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pcncalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kecintaan rakyat pada Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai keunggulan kualitatif, komparatif, kompetitif serta untuk memacu pengembangan potensi sumber daya Daerah perlu ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah;
b. bahwa penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut huruf a merupakan kesepakatan pengakuan hukum terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan mempunyai Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Semarang dengan wilayah meliputi Daerah Eks Karisidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Bnayumas dan Surakarta;
c. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1950 jo PP Nomor 31 Thaun 1950 maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 1999, PP Nomor 31 Tahun 1950, PP Nomor 25 Tahun 1999, Kepres Nomor 44 Tahun 1999 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah yaitu tanggal 15 Agustus 1950
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004
RENCANA - PEMBANGUNAN - TAHUNAN - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) KABUPATEN TEBO TAHUN 2004
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, wakaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan penjabaran dari program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLIDAS) serta REncana Strategis Daerah (RESNTRA) Kabupaten Tebo;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2001; Perda No.26 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004; Meliputi; Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 60
ayat (3) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah sebagai aturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang
perlu mengadakan penyesuaian Peraturan
Daerah di bidang Perpajakan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan, tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka, maka tarif Pajak Penerangan Jalan
perlu diadakan perubahan yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a,b, c, d; Pasal 5; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA NOMOR : 3 TAHUN 1998
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dinas - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 13 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 8 Tahun 2003 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1974 sebagaimna telah diubah dengan Uu No. 3 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000p; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan mendagri No. 17 Tahun 2003; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2004
pengelolaan - usaha - kehutanan - dan - usaha - perkebunan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan usaha kehutanan dan usaha perkebunana diarahkan untuk memanfaatkan hasil produksi dan pelestarian sumber daya alam yang berkualitas Perda mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan usaha kehutanan dan perkebunan maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan Dan Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 35 Tahun 2002; PP No. 30 Tahun 2003; PP No. 63 Tahun 2003; Perpres No. 114 Tahun 1999; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 1997; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 1997; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Usaha ehutanan, Usaha Perkebunan, Perizinan, Hak Kewajiban Da Larangan Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, etentuan Peralihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
42 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat