HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PEMBERIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 4.A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pedoman Pemberian
Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 004.A Tahun 2012; Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 22, 23, 24, 25 dan 26 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 23A, penambahan ayat (4a) pada Pasal 43, perubahan Pasal 45, Lampiran 1 khusus pada huruf A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo,
dipandang perlu memberikan bantuan keuangan khusus
kepada Pemerintah Desa; bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan
oleh pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan
kepada penerima bantuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Peruntukan Bantuan Keuangan
Bab IV Perencanaan dan Penganggaran
Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Kerugian Keuangan
Bab IX Ketentuan Penutup
Bab IX
Bab X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2019 dicabut.
53 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BNPB No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN.2014/No.300, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 3 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesej ahteraanLanjutU sia;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03,Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 03);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) diubah yaitu Ketentuan Pasal 35 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan perlindungan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai secara berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.10 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.36 Tahun 1979; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.26 Tahun 2008; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengorganisasian, Susunan Organisasi, Tugas Hak dan kewajiban, Kartu Tanda Anggota, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
18 Hlm, Lampiran:6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Umum Penyaluran Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2013.
Udang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Memuat Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
4 Halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang edoman Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 289 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu mengubah pedoman pernberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Un~ang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2014 pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 15. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 diubah
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bahwa dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlunya Daerah melakukan rencana terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua stekholder ada di Daerah. Secara georafis dan klimatologis Kabupaten Boalemo merupakan daerah rawan terhadap bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, serta anggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat guna pemenuhan kebutuhan, perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUDN RI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 30 Tahun 2014, PP No 22 Tahun 2008, PP No 21 Tahun 2008, Perpres No 17 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka BNBP No 11 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, tanggung jawab, tugas dan wewenang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan, kerja sama, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, penyelesaian sengketa dan gugatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 57 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, maka tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud harus menyesuaikan paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomo 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibag, Bantuan Sosial dan Bantuan keuangan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Hibah c. Bantuan Sosial d.Monitoring dan Evaluasi e. Lain-lain f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
PERBUP KABUPATEN KEPULAUAN SULA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
26 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat