Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kradenan
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kota Kecamatan Kradenan perlu menetap- kan Batas Wilayah Kota Ibukota Kradenan; bahwa agar penetapan Ratas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.29 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar yang didalamnya
mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka agar
fungsi dan manfaat pasar di Kota Semarang dapat dikembangkan
denga baik dipandang perlu adanya pengaturan.
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagimana dimaksud huruf a
diatas, maka perku diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Pertaturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau
pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang
dan jasa; Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pola Pemasaran;
3. Pengadaan dan Penghapusan Lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar;
4. Pengurusan, Pembinaan, Penataan Pasar dan Fasilitas Perpasaran Lainnya;
5. Penggolongan Pasar;
6. Perijinan;
7. Jenis dan Besarnya Pungutan;
8. Tata Cara Pembayaran Pungutan;
9. Hak, Kewajiban dan Larangan;
10. Pelaksanaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2000 No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998
tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun. 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD dengan fungsi meliputi fasilitas rapat, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian: Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Ketua DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah, dengan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjukan ciri khas dan identitas Kota Banjarbaru sesuai dengan sejarah dan sosial budaya masyarakatnya perlu dituangkan dalam lambang daerah;
Bahwa Lambang Daerah Kota Banjarbaru memiliki identitas dan karakter serta nilai sosial budaya sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa sesuai dengan maksud huruf a dan b konsideran ini perlu lambang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Lambang Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Lambang;
Motif Lambang;
Warna dan Makna Lambang;
Makna Moto Gawi Sabarataan;
Bentuk dan Pengunaan Lambang Daerah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan/Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dengan pemberdayaan seluruh masyarakat, Pamong Desa sebagai pembantu Lurah Desa merupakan figur yang sangat penting dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi di Desa; bahwa dalam rangka untuk menjaring, memilih/mengangkat dan menetapkan Pamong Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas otonomi Desa serta mengatur kegiatan- kegiatan kedinasan dan akibat yang mungkin dapat timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, perlu mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan/Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian bagi Pamong Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b. perlu menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Lowongan dan Pengisian Lowongan Pamong Desa; Panitia Pemilihan/Pengangkatan Pamong Desa; Pendaftaran, Pemilihan/Pengangkatan Pamong Desa; Pengangkatan dan Pelantikan Pamong Desa Terpilih; Masa Jabatan Pamong Desa; Biaya Pemilihan Pamong Desa; Larangan; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2000.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
ba.hwa guna. mendukung ke lancaran dan pembiay aan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa perlu diatur mengenai Sumber Pendapatan Desa; bahwa guna maksud tersebut huruf a perlu
ditetafkan dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Jenis Kekayaan Desa Dan Sumber Pendapatan Desa; Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengembangan Dan Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa; Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya; Partisipasi Dan Gotong Royong; Pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan Status Hukum Dan Admnistrasi Kekayaan Desa; Pengaturan, Pelimpahan Atau Peralihan Fungsi Kekayaan Desa; Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa; Pemberdayaan Potensi Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2000.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat