Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD dengan fungsi meliputi fasilitas rapat, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian: Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Ketua DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah, dengan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat