Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD dengan fungsi meliputi fasilitas rapat, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian: Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Ketua DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah, dengan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2000
Tanggal Berlaku
23 Desember 2000
Sumber
LD Tahun 2000 No.20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan