Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Kekayaan Desa Dan Sumber Pendapatan Desa; Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengembangan Dan Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa; Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya; Partisipasi Dan Gotong Royong; Pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan Status Hukum Dan Admnistrasi Kekayaan Desa; Pengaturan, Pelimpahan Atau Peralihan Fungsi Kekayaan Desa; Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa; Pemberdayaan Potensi Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Desa; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 September 2000
Tanggal Pengundangan
02 September 2000
Tanggal Berlaku
02 September 2000
Sumber
LD.2000/No.12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan