Peraturan ini mengatur suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa; Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pola Pemasaran; 3. Pengadaan dan Penghapusan Lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar; 4. Pengurusan, Pembinaan, Penataan Pasar dan Fasilitas Perpasaran Lainnya; 5. Penggolongan Pasar; 6. Perijinan; 7. Jenis dan Besarnya Pungutan; 8. Tata Cara Pembayaran Pungutan; 9. Hak, Kewajiban dan Larangan; 10. Pelaksanaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat