Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000

Pengaturan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa; Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pola Pemasaran; 3. Pengadaan dan Penghapusan Lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar; 4. Pengurusan, Pembinaan, Penataan Pasar dan Fasilitas Perpasaran Lainnya; 5. Penggolongan Pasar; 6. Perijinan; 7. Jenis dan Besarnya Pungutan; 8. Tata Cara Pembayaran Pungutan; 9. Hak, Kewajiban dan Larangan; 10. Pelaksanaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
06 November 2000
Tanggal Berlaku
06 November 2000
Sumber
LD.2000/No.29 Seri D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan