DANA BANTUAN KEUANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2009/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah, perlu diberikan bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kendal kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka agar pemberian bantuan keuangan pendampingan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat, dalam penggunaannya dapat berjalan sesuai tujuan dan sasaran, perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Pelaksanaan Kegaitan Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kendal kepada Camat;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 22 Tahun 2007; Perbup Kendal No 103 tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dana bantuan keuangan kepada kecamatan, formula penentuan besaran dana bantuan keuangan, tata cara penyaluran bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, penggunaan dana bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, pembinaan dan monitoring,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2019
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Kepegawaian kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai Wewenang untuk menandatangani naskah dinas dibidang kepegawaian;
b. bahwa dengan mempertimbangkan beban tugas dan sifat naskah dinas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada pejabat dibawah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang pelimpahan sebagian kewenangan dibidang Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Bupati Seluma Nomor 21 Tahun 2011
MENGATUR MENGENAI PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, DISERTAI DIATUR PELIMPAHAN WEWENANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Seluma Nomor 115 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Seluma Kepada Sekretaris Daerah Dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma dan Keputusan Bupati Seluma Nomor 800-177 Tahun
2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Seluma kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2017
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan lebih khusus yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat pada Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, teknis pelaksanaan, pelimpahan sebagian kewenangan, keuangan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan :
PP No. 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1972.
PERBUP Kab. Banyumas No. 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten
memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang
urusan Lalu Lintas Jalan Raya , bidang pengembangan
perumahan, dan bidang pekerjaan umum; bahwa dalam rangka penyelenggaraan perizinan
berusaha khususnya Aktivitas Perparkiran di Badan
Jalan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banyumas perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37
Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2019
PENDElegasian wewenang penandatanganan persetujuan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Pasal 13 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permen No. 34 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 22 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan pelaporan keguatan usaha pertambangan mineral dan batubara termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian wewenang, penandatanganan pelaporan, pelaksanaan kewenangan, serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bulik Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pmerintahan daerah
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan untuk Kecamatan.
- Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat
- Tugas dan Kewenangan Camat
- Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2015
PENDELEGASIAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL - KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, merupakan salah satu Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, meliputi Pendelegasian Sebagian Kewenangan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal; Mekanisme; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat