Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2019

Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Kepegawaian kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, DISERTAI DIATUR PELIMPAHAN WEWENANG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Kepegawaian kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan