PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Kepegawaian kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai Wewenang untuk menandatangani naskah dinas dibidang kepegawaian;
b. bahwa dengan mempertimbangkan beban tugas dan sifat naskah dinas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada pejabat dibawah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang pelimpahan sebagian kewenangan dibidang Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
- 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Bupati Seluma Nomor 21 Tahun 2011
- MENGATUR MENGENAI PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, DISERTAI DIATUR PELIMPAHAN WEWENANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Seluma Nomor 115 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Seluma Kepada Sekretaris Daerah Dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma dan Keputusan Bupati Seluma Nomor 800-177 Tahun
2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Seluma kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 7
|