Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dana bantuan keuangan kepada kecamatan, formula penentuan besaran dana bantuan keuangan, tata cara penyaluran bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, penggunaan dana bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, pembinaan dan monitoring,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
20 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
20 Maret 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.13
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan