Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dana bantuan keuangan kepada kecamatan, formula penentuan besaran dana bantuan keuangan, tata cara penyaluran bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, penggunaan dana bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan pelimpahan sebagian wewenang bupati kendal kepada camat, pembinaan dan monitoring,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat