Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, teknis pelaksanaan, pelimpahan sebagian kewenangan, keuangan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat