PENDELEGASIAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL - KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, merupakan salah satu Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2014
- PERBUP ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, meliputi Pendelegasian Sebagian Kewenangan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal; Mekanisme; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 8 hlmn
|