Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 25 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, penentuan besaran dana TJSL perusahaan, program TJSL, mekanisme penyaluran program TJSL, kelembagaan, sistem informasi, laporan pengguna dan pengelola TJSL, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang polaksanaan pembangunan daerah, perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II KaranganyarNomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Retribusi tanda daftar
yang diberikan kepada perusahaan yang telah disyahkan pendaftarannya dalam daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Wajib Daflar Perusahaan dan peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pererintahan Daerah, perlu menetapkan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Jepara sebagai Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Namor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negerl dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 46 Tahun 2000 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Organisasi
Bab V Azas Dan Tujuan
Bab VI Tugas, Fungsi Dan Usaha
Bab VII Modal
Bab VIII Pengurus Dan Pegawai
Bab IX Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja Dan Anggaran
Bab XI Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
Bab XII Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIII Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi
Bab XIV Kerjasama
Bab XV Pembinaan
Bab XVI Pembubaran
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MANUNTUNG SUKSES KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jasa kepada masyarakat guna menumbuh kembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan secara efektif, efisien dan profesional;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Balikpapan Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Yang Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan yang disebut Perumda Manuntung Sukses adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya milik Daerah dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan untuk kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip perusahaan. Perumda Manuntung Sukses merupakan peralihan nama dari Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Perumda Manuntung Sukses merupakan Badan Hukum yang berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Mencabut PERDA NO.2 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 1981
Mengubah PERDA NO.2 Tahun 1976
25 hlm. 45 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan usaha budidaya di bidang tanaman pangan guna mendukung ketahanan pangan berdasarkan PP No.18 Tahun 2010 dalam Pasal 11 ayat (2) perlu diatur Izin Usaha Budidaya Tanaman. Maka perlu dibentuk Perda tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 2002; PP No.21 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Jenis Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Persyaratan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Kemitraan, Pengembangan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015
PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima pada lokasi sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu dilakukan upaya penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dan tempat usaha Pedagang Kaki Lima guna mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;
bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha Pedagang Kaki Lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima baik kualitas maupun kuantitas usahanya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pengelolaan Lokasi PKL; Pemberdayaan PKL; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pengembangan Kerja Sama Daerah; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 28 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) Tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti
bahwa minuman keras pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa; bahwa peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2000 tentang Minuman Keras sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga peraturan daerah tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Minuman Keras;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penggolongan minuman keras, larangan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban, partisipasi masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2000 dicabut
18 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat