PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL “SIPAKATAU”
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.158
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN
MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL “SIPAKATAU
ABSTRAK:
a. bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial selama ini masih kurang terkoordinasi dengan baik antar lintas sektoral dan oleh beberapa SKPD;
c. bahwa agar pelayanan dan penanganan terhadap
masalah kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus maka perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial “Sipakatau”.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No.78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5038 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5235 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
15. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan
Gerakan masyarakat Peduli kabupaten/Kota Sejahtera
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Angkutan Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin
Usaha Angkutan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor·22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
IZIN USAHA ANGKUTAN
BAB IV
IZIN INSIDENTIL
BAB V
PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
NOMOR 27 TAHUN 2014
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun
2014 tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang angkutan kota antara provinsi kelas ekonomi di
jalan dengan mobil bus umum dan Peraturan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor SK. 6736/ AJ.205/ DRJD/ 2014 tentang tarif jarak batas dan tarif jarak batas bawah angkutan penumpang dengan mobil bus umum kelas
ekonomi pada trayek antar kota antar provinsi;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat Organda Kabupaten Bone pada hari kamis tanggal 20 November 2014 di kantor Dinas perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
peraturan Bupati Bone tentang Penye suaian Tarif
Penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam
Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang- undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
�·
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintanan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lemb�ran Daerah
Kabrmn+en RonP 'T'nl-,,,..., 0nno M�-�- 11.
· 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dengan batas maksimal 20% dari tarif yang be laku dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
'-- sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam dikenakan 50% dari tarif
BAB III PELAYANAN JASA ANGKUTAN Pasal 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan, ORGANDA dan KOANGDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan.
BABV PENUTUP Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mengendalikan pemanfaatan ruang
kabupaten Lampung Utara dan menciptakan penataan
ruang yang aman, nyaman, harmonis dan berkelanjutan,
perlu dilakukan pengendalian melalui pembuatan
regulasi dalam hal Pemanfaatan Ruang Kabupaten
Lampung Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 118
dan Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Utara Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-
2034, perlu disusun Peraturan Bupati Lampung Utara
tentang lzin Pemanfaatan Ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan
b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lampung Utara tentang Izin Pemanfaatan Ruang
Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
14. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan Izin
Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan
Penggunaan tanah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 - 2034;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Izin Prinsip
4. Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi
5. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
6. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
7. Izin Mendirikan Bangunan
8. Tata Cara dan Syarat-syarat Permohonan Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang
9. Masa Berlaku Perizinan
10. Biaya
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan keanggotaan Tim Penilai, perlu melakukan perubahan terhadap Lampiran, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perubahan Atas Penetapan Tim Penilai Persyaratan Administrasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau Tahun 2014;
UU Nomor 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UUNo. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 741/MENKES/PER/VII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 44 Tahun 2008, Keputusan Menteri Kesehatan No.129/MENKES/SK/II/2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerapan, Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
6 halaman dan 20 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/No.26 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta gangguan bagi kesehatan manusia yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun, maka dalam pengelolaannya perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap kegiatan penyimpanan sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala kabupaten wajib mendapatkan izin dari Bupati; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan/atau izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun
skala kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
30 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan
Bab III Perizinan
Bab IV Pengawasan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2014
SISTEM PEMBAGIAN - JASA PELAYANAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf b dan ayat (6) Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem pembagian jasa;
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari memerlukan sumber daya yang profesional dan berkualitas sehingga perlu diberikan pembagian insentif yang layak dan adil;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Paten pada Kecamatan di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, perlu
adanya Standar Pelayanan PATEN pada Kecamatan di
Kabupaten Jembrana untuk penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan PATEN di Kecamatan;
b. bahwa standar pelayanan perizinan dan non perizinan
merupakan jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap
akuntabilitas aparatur pemerintah dalam pemberian
palayanan;
c. bahwa sebagai dasar pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dibidang perizinan dan non perizinan
dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan
dimaksud, maka perlu disusun Standar Pelayanan PATEN
pada Kecamatan di Kabupaten Jembrana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan PATEN pada Kecamatan di Kabupaten
Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2014;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.RUANG LINGKUP; 4.KOMPONEN STANDAR PELAYANAN; 5.PENANGANAN PENGADUAN; 6.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7.PROSEDUR PENANDATANGANAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat