Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. 5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat. BAB II BESARAN TARIF PENUMPANG Pasal 2 Besaran tarif penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dengan batas maksimal 20% dari tarif yang be laku dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang, '-- sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang. b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam dikenakan 50% dari tarif BAB III PELAYANAN JASA ANGKUTAN Pasal 4 Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional Kendaraan di Jalan. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 5 Dinas Perhubungan, ORGANDA dan KOANGDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan. BABV PENUTUP Pasal 6 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat