STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO PUTUSSIBAU KABUPATEN KAPUAS HULU.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27, TBD No.27, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan keanggotaan Tim Penilai, perlu melakukan perubahan terhadap Lampiran, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perubahan Atas Penetapan Tim Penilai Persyaratan Administrasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau Tahun 2014;
- UU Nomor 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UUNo. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 741/MENKES/PER/VII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 44 Tahun 2008, Keputusan Menteri Kesehatan No.129/MENKES/SK/II/2008.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerapan, Ketentuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
- 6 halaman dan 20 halaman penjelasan
|