tunjangan hari raya - petunjuk teknis - pns dan ptt
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP no 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan Pegawai Non PNS yang bersumber dari APBD;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 72 Tahun 2019; PP No 24 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2019; Perbup No 16 Tahun 2005; Perbup Tegal No 49 Tahun 2019; Perbup Tegal No 64 Tahun 2019; Perbup Tegal No 69 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjagan hari raya, pemberian tunjangan hari raya, waktu pembayaran tunjangan hari raya, tata cara pembayaran, pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
7 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BSN No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Mengubah :
Peraturan BSN No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 25, BN 2019/ NO 1534; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, CALON PNSD DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 APRIL DAN 1 MEI TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon PNSD dan Pensiunan PNS terhitung mulai tanggal 1 April dan 1 Mei Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perbup Mempawah No.78 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperharikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Bupati Solok Selatan No 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok Selatan, yang menyatakan bahwa Pegawai di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (RSUD) diberikan Tambahan Penghasilan dalam bentuk Tunjangan tersendiri yang dihitung berdasarkan kemampuan pendapatan BLUD dan kemampuan keuangan daerah dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 30 Tahun 2019; Perpres No 188 Tahun 2014; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 79 Tahun 2018; PMK No 126 Tahun 2019; Peraturan BKN No 24 Tahun 2017; Keppres No 68 Tahun 1995; Kepmendagri No 061-5449 Tahun 2019; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016; Perbup Solok Selatan No 18 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat XIII Bab dan 29 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Pemberian TPP: Bab IV Kriteria Pemberian TPP; Bab V Pemebrian TPP: Bab VI Penetapan Besaran TPP; Bab VII Instrumen Perhitungan TPP; Bab VIII Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data; Bab IX Penginputan Bahan TPP: Bab X Perhitungan TPP; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIII Ketentuan Penutup. Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan profesionalisme pegawai dalam melakukan pekerjaan. Tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai; meningkatkan motivasi kerja; meningkatkan kesejahteraan pegawai; meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan kinerja pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 25 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai agar dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif, tepat waktu dan berkualitas, perlu ditetapkan Perwali tentang Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 26 Tahun 1977; PP No. 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 20 Tahun 2013; PP No. 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 64 Tahun 2020; PP No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 120 Tahun 2018; PerbaKN No. 24 Tahun 2017; Perda Ni. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021; Perwali No. 32 Tahun 2018; Perwali No. 28 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kesejahteraan aparatur sipil negara, penghargaan, perlindungan aparatur sipil negara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungisonal Tertentu Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kreatifitas, produktifitas, memperhatikan beban kerja dan resiko kerja serta untuk mewujudkan pelayanan yang prima di bidang kesehatan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2), dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, yang kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Jabatan Fungsional Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 176);
- Ketentuan pemberian tambahan pengahasilan
- Pemotongan dan Pengawasan Tambahan Penghasilan
- Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat