Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BSN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BN 2020/ NO 1672; https://jdih.bsn.go.id/: 12 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 2385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BSN No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
  2. Peraturan BSN No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan