Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BSN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BN 2019/ NO 1534; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BSN No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Mengubah :
  1. Peraturan BSN No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan