Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1985

Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Maret 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 104 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 25 Tahun 1982 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
  2. KEPPRES No. 23 Tahun 1982 tentang Pengembangan Budidaya Laut Di Perairan Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan