Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 25 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat XIII Bab dan 29 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Pemberian TPP: Bab IV Kriteria Pemberian TPP; Bab V Pemebrian TPP: Bab VI Penetapan Besaran TPP; Bab VII Instrumen Perhitungan TPP; Bab VIII Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data; Bab IX Penginputan Bahan TPP: Bab X Perhitungan TPP; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIII Ketentuan Penutup. Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan profesionalisme pegawai dalam melakukan pekerjaan. Tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai; meningkatkan motivasi kerja; meningkatkan kesejahteraan pegawai; meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan kinerja pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 25
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan