Peraturan ini memuat XIII Bab dan 29 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Pemberian TPP: Bab IV Kriteria Pemberian TPP; Bab V Pemebrian TPP: Bab VI Penetapan Besaran TPP; Bab VII Instrumen Perhitungan TPP; Bab VIII Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data; Bab IX Penginputan Bahan TPP: Bab X Perhitungan TPP; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIII Ketentuan Penutup. Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan profesionalisme pegawai dalam melakukan pekerjaan. Tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai; meningkatkan motivasi kerja; meningkatkan kesejahteraan pegawai; meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan kinerja pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat