ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian
Zoonosis, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
4. Undang-Undang Nomor 32 . Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
"
7. Undang-Undang Nomor 3q Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemeberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang U saha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuf,, 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repu1i)lc Indonesia Nomor 3102);
10. Per�arr': f>emerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat � Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 129);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); ·
15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
16. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/ Menkes/ Per/x/ 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
487 /Kpts/Um/6/ 1981 tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1116/Kpts/SK/VIII/2003 tentang Pedoman
Penyelertggaraan Sistem Surveilans Epidemologi Penyakit
Menular dan Tidak Menular;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
96/Kpts/PD.602/2/2004 tentang Pemyataan Berjangkitnya Wabah Penyakit Hewan Menular Influenza pada Unggas (Avian Influenza) di beberapa Provinsi di Wilay" Republik Indonesia;
22. Keputyfu! ; Menteri Kesehatan Nomor
494/J«'fti�s'/SK/VIIl/2004 tentang Kewaspadaan Dini
Kejadian Luar Biasa; �
23. Keputusan , Menteri Kesehatan Nomor
494 /Menkes/SK/VIII/2004 tentang Kewaspadaan Dini
Kejadian Luar Biasa;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor Nomor 03);
- Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG KOMIS! KABUPATEN PENGENDALIAN ZOONOSIS.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone
5. Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis adalah unit organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang bersifat non struktural, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas SKPD dalam pengendalian zoonosis di tingkat Kabupaten, yang diselenggarakan secara terintegrasi dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia
atau sebaliknya.
7. Pandemi adalah wabah penyakit menular yang berjangkit serempak
meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara.
8. Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi hewan dan/ atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakitzoonotik baru
di daerah bebas.
9. Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya, atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
10. Pengendalian · Zoonosis adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
manajemen pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan serta pemusnahan sumber zoonosis.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI �µ�ATEN PENGENDALIAN ZOONOSIS
.��),
/, 1'l "· ,, _ Pasal 2
.• \'
Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Komisi Kabupaten Pengendalian
Zoonosis. ·'
Pasal 3
( 1) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dipimpin oleh Bupati.
(2) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), secara koordinatif fungsional, teknis operasional dan administratif bertanggung jawab kepada gubernur.
Pasal 4
Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dengan tujuan untuk :
( 1) Mewujudkan kesatuan langkah yang terpadu dan komprehensif lintas
SKPD Daerah/instansi terkait dalam pengendalian zoonosis;
(2) Meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi SKPD Daerah/ instansi terkait
dalam pengendalian zoonosis;
(3) Percepatan pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten.
Pasal 5
Ruang lingkup pelaksanaan tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis meliputi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, pelaksanaan dan pengawasan pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten.
BAB III ORGANISASI
Bagian Kesatu
Tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis
Pasal 6
( 1) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan, program pelaksanaan dan pengawasan pengendalian zoonosis di · wilayah Kabupaten.
,
(2) Dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan dan program pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis memperhatikan Kebijakan dan Program Nasional Pengendalian Zoonosis dan arahan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis.
Bagian Kedua
Keanggotaan
I'.
/(J,;I '
Pasal 7
Susunan KeanggQ��, K�rhisi Kabupaten Pengendalian Zoonosi terdiri
dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kah. Bone, Kepala Instansi Vertikal, dan
SKPD / unit kerja yang terkait, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana
Pasal 8
( 1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dibantu oleh Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis.
(2) Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat setingkat eselon III dan IV yang mewakili keanggotaan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dan instansi terkait.
(3) Tugas tim pelaksana komisi Kabupaten pengendalian zoonosis adalah:
1. melaksanakan tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (tujuh) ayat 3 (tiga);
2. melaksanakan Pusat Komando Operasional Pengendalian Zoonosis dalam hal terjadi keadaan luar biasa/wabah dan pandemi Zoonosis;
3. melaksanakan hubungan kerja kelembagaan pengendalian Zoonosis;
4. menyiapkan laporan pengendalian Zoonosis Kabupaten; dan
5. tugas lain yang diberikan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dalam rangka pengendalian Zoonosis, yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Bagian Keempat
(1)
Untuk Sekretariat
Pasal9
kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisi
Kabupaten
Pengendalian Zoonosis dibantu oleh Sekretariat yang secara. fungsional
dilakukan oleh Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat pada
Sekretariat Daerah.
(2) Tugas sekretariat komisi Kabupaten pengendalian zoonosis adalah :
1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program Komisi
Kabupaten Pengendalian Zoonosis;
2. menyiapkan bahan · penyusunan kebijakan lintas sektor Komisi
Kabupaten Pengendalian Zoonosis;
3. memfasilitasi kegiatan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis; dan
4. memfasilitasi penyusunan laporan Komisi Kabupaten Pengendalian
Zoonosis;
(3) Susunan keanggotai dan tugas Sekretariat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II s� · · ·• g� )::>agian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. · � if! ,t: -' ,
/\ f>"'\' ,\ .
. ',
.. Bagian Kelima
Tata Kerja
I
\.. ,
Pasal 10
( 1) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dapat mengundang para ahli/pakar, Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis, dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam sidang sesuai dengan topik pembahasan dalam sidang.
(3) Hasil Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis oleh masing•
masing anggota Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dilaksanakan di SKPD masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Para anggota Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis menyampaikan
hasil pelaksanaan dan permasalahan yang ada dalam pengendalian zoonosis yang dilaksanakan di SKPD masing-masing guna dibahas dan
dicari penyelesaiannya dalam Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian
Zoonosis.
(5) Hasil Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis disampaikan kepada Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis sebagai acuan pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten.
(6) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu•
waktu jika diperlukan.
Bagian Keenam
Hubungan Kerja dan Pelaporan
Pasal 11
Hubungan kerja kelembagaan pengendalian zoonosis bersifat koordinatif fungsional.
Pasal 12
(1) Hubungan kerja kelembagaan pengendalian zoonosis dalam hal terjadi keadaan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis, bersifat komando operasional.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kejadian luar biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis bertindak sebagai Pusat Komando Operasional Pengendalian Zoonosis di tingkat Kabupaten.
(3) Komisi _Kabupaten Pp�g�ndalian Zoo�osi� mengam��l langkah-langkah yang diperlukan d��� 1 mengoordinasikan Komisi Kabupaten/Kota Pengendalian Zoon� .,"tlirtuk menanggulangi wabah zoonosis dan
»: , .,, t I �
pandemi sebagaimaha dimaksud pada ayat (2).
,r
Pasal 13
'------ (1) SKPD Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi melaporkan basil pelaksanaan pengendalian zoonosis kepada Bupati.
(2) Bupati menyampaikan laporan pengendalian zoonosis kabupaten di wilayahnya kepada Bupati.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan pengendalian zoonosis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibahas dalam
Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dan disusun dalam 1
(satu) laporan pengendalian zoonosis Kabupaten.
(4) Bupati menyampaikan laporan pengendalian zoonosis Kabupaten kepada Gubemur dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan Menteri Dalam Negeri.
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN LAIN
Pasal 15
\_
Masa Kerja Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis berakhir pada akhir bulan Desember 2018.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, koordinasi pengendalian zoonosis oleh tim dan/ atau wadah koordinasi di bidang pengendalian zoonosis yang telah ada tetap dilaksanakan, dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini, koordinasi pengendalian zoonosis beralih kepada Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
f.. .
/ I ;
· � , . ,,, ' BAB VII
/, � -�ENTUAN PENlJTUP
,, - ,. Pasal 1 7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan tim dan/atau wadah koordinasi di bidang pengendalian zoonosis yang diatur dengan Keputusan Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ·
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
Agar setiap tahunnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
|