KETENTUAN DISTRIBUSI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN ATAS PELAYANAN KESEHATAN YANG BERSUMBER DARI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.25, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Distribusi Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Atas Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber dari Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa konsentrasi pelksanaan otonomi daerah perlu memberikan perhatian pada sektor kesehatan sebagai kewajiban pelaksanaan oleh pemerintah kabupaten yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 13 tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2011.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Komponen Penerimaan; Persentase Jasa; Pengajuan Klaim Biaya; Penerimaan Dan Penggunaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
- 8 halaman
|