Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2014

KOMISI KABUPATEN PENGENDALIAN ZOONOSIS TAHUN 2014-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG KOMIS! KABUPATEN PENGENDALIAN ZOONOSIS. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone 3. Bupati adalah Bupati Bone 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone 5. Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis adalah unit organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang bersifat non struktural, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas SKPD dalam pengendalian zoonosis di tingkat Kabupaten, yang diselenggarakan secara terintegrasi dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. 7. Pandemi adalah wabah penyakit menular yang berjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara. 8. Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi hewan dan/ atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakitzoonotik baru di daerah bebas. 9. Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya, atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. 10. Pengendalian · Zoonosis adalah rangkaian kegiatan yang meliputi manajemen pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan serta pemusnahan sumber zoonosis. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI �µ�ATEN PENGENDALIAN ZOONOSIS .��), /, 1'l "· ,, _ Pasal 2 .• \' Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis. ·' Pasal 3 ( 1) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dipimpin oleh Bupati. (2) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), secara koordinatif fungsional, teknis operasional dan administratif bertanggung jawab kepada gubernur. Pasal 4 Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dengan tujuan untuk : ( 1) Mewujudkan kesatuan langkah yang terpadu dan komprehensif lintas SKPD Daerah/instansi terkait dalam pengendalian zoonosis; (2) Meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi SKPD Daerah/ instansi terkait dalam pengendalian zoonosis; (3) Percepatan pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten. Pasal 5 Ruang lingkup pelaksanaan tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis meliputi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, pelaksanaan dan pengawasan pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis Pasal 6 ( 1) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan, program pelaksanaan dan pengawasan pengendalian zoonosis di · wilayah Kabupaten. , (2) Dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan dan program pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis memperhatikan Kebijakan dan Program Nasional Pengendalian Zoonosis dan arahan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis. Bagian Kedua Keanggotaan I'. /(J,;I ' Pasal 7 Susunan KeanggQ��, K�rhisi Kabupaten Pengendalian Zoonosi terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kah. Bone, Kepala Instansi Vertikal, dan SKPD / unit kerja yang terkait, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Tim Pelaksana Pasal 8 ( 1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dibantu oleh Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis. (2) Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat setingkat eselon III dan IV yang mewakili keanggotaan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dan instansi terkait. (3) Tugas tim pelaksana komisi Kabupaten pengendalian zoonosis adalah: 1. melaksanakan tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (tujuh) ayat 3 (tiga); 2. melaksanakan Pusat Komando Operasional Pengendalian Zoonosis dalam hal terjadi keadaan luar biasa/wabah dan pandemi Zoonosis; 3. melaksanakan hubungan kerja kelembagaan pengendalian Zoonosis; 4. menyiapkan laporan pengendalian Zoonosis Kabupaten; dan 5. tugas lain yang diberikan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dalam rangka pengendalian Zoonosis, yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Keempat (1) Untuk Sekretariat Pasal9 kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dibantu oleh Sekretariat yang secara. fungsional dilakukan oleh Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah. (2) Tugas sekretariat komisi Kabupaten pengendalian zoonosis adalah : 1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis; 2. menyiapkan bahan · penyusunan kebijakan lintas sektor Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis; 3. memfasilitasi kegiatan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis; dan 4. memfasilitasi penyusunan laporan Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis; (3) Susunan keanggotai dan tugas Sekretariat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II s� · · ·• g� )::>agian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. · � if! ,t: -' , /\ f>"'\' ,\ . . ', .. Bagian Kelima Tata Kerja I \.. , Pasal 10 ( 1) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dapat mengundang para ahli/pakar, Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis, dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam sidang sesuai dengan topik pembahasan dalam sidang. (3) Hasil Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis oleh masing• masing anggota Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dilaksanakan di SKPD masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Para anggota Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis menyampaikan hasil pelaksanaan dan permasalahan yang ada dalam pengendalian zoonosis yang dilaksanakan di SKPD masing-masing guna dibahas dan dicari penyelesaiannya dalam Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis. (5) Hasil Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis disampaikan kepada Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis sebagai acuan pengendalian zoonosis di wilayah Kabupaten. (6) Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu• waktu jika diperlukan. Bagian Keenam Hubungan Kerja dan Pelaporan Pasal 11 Hubungan kerja kelembagaan pengendalian zoonosis bersifat koordinatif fungsional. Pasal 12 (1) Hubungan kerja kelembagaan pengendalian zoonosis dalam hal terjadi keadaan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis, bersifat komando operasional. (2) Dalam hal terjadi keadaan kejadian luar biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis bertindak sebagai Pusat Komando Operasional Pengendalian Zoonosis di tingkat Kabupaten. (3) Komisi _Kabupaten Pp�g�ndalian Zoo�osi� mengam��l langkah-langkah yang diperlukan d��� 1 mengoordinasikan Komisi Kabupaten/Kota Pengendalian Zoon� .,"tlirtuk menanggulangi wabah zoonosis dan »: , .,, t I � pandemi sebagaimaha dimaksud pada ayat (2). ,r Pasal 13 '------ (1) SKPD Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi melaporkan basil pelaksanaan pengendalian zoonosis kepada Bupati. (2) Bupati menyampaikan laporan pengendalian zoonosis kabupaten di wilayahnya kepada Bupati. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan pengendalian zoonosis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibahas dalam Sidang Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis dan disusun dalam 1 (satu) laporan pengendalian zoonosis Kabupaten. (4) Bupati menyampaikan laporan pengendalian zoonosis Kabupaten kepada Gubemur dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan Menteri Dalam Negeri. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 14 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV KETENTUAN LAIN Pasal 15 \_ Masa Kerja Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis berakhir pada akhir bulan Desember 2018. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, koordinasi pengendalian zoonosis oleh tim dan/ atau wadah koordinasi di bidang pengendalian zoonosis yang telah ada tetap dilaksanakan, dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini, koordinasi pengendalian zoonosis beralih kepada Komisi Kabupaten Pengendalian Zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini. f.. . / I ; · � , . ,,, ' BAB VII /, � -�ENTUAN PENlJTUP ,, - ,. Pasal 1 7 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan tim dan/atau wadah koordinasi di bidang pengendalian zoonosis yang diatur dengan Keputusan Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku · Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Agar setiap tahunnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2014 tentang KOMISI KABUPATEN PENGENDALIAN ZOONOSIS TAHUN 2014-2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
29 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan