PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desadan Bantuan Keuangan Kepada Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan penggunaan ADD dapat berjalan baik, terencana, terukur, tertib, disiplin, terintegrasi dan efektif dengan berazaskan transparan, akuntabel dan partisipatif,untuk melaksanankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Pendahuluan
2.Tujuan
3.Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD
4.Penggunaan Dana
5.Tahapan Pelaksana
6.Mekanisme Penyusunan Standar Harga Barang Dan Jasa
7.Mekanisme Pengajuan Dan Pencairan Dana
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan
10.Ketentuan Sanksi Dan Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.344
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone, perlu dijabarkan
pelaksanaannya dengan menetapkan Rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi
dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten bone :
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok
Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125,
tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 rentaqg Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang
Organisasi Perangkat Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan pemerintah kabupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone tahun 2008 nomor 01 :
10. peraturan daerah kabupaten bone nomor 04 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone tahun 2008 nomor 04) sebagaimana elah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan daerah kabupaten bone nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RINCIAN TUGAS
BAB III : TATA KERJA
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 64 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA KANTOR , KEPALA SUB BAGIAN TATA USHA DAN KEPALA SEKSI PADA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR :14
TAHUN 2013 TENTANG BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) DALAM
RANGKA PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
ABSTRAK:
a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a perlu dilakukan langkah-langkah penguatan Kebijakan Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif dengan meningkatkan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa.
c. bahwa untuk menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan,Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif supaya berlanjut,berkembang dan
terkendali perlu dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
d. bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Nasional Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014
Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan huruf d maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor : 14 Tahun 2013 tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam rangka Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif, Pasal 9 ayat 1 bahwa masajabatan pengurus harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomcr 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Larnpung Utara Tahun 2012
Nomor 5);
10 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam Rangka Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif (Berita Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2013 Nomor 14);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2015;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 08 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 190).
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2014.
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014
Perbup Kab. Banjarnegara No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan
adanya kenaikan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dari kapitasi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial per 1 Januari 2014 serta prediksi selalu
berubahnya besaran kapitasi seiring bertambahnya
kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan
Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/
PER/XII/2011 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun
2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang –Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk menjamin
keterkaitan, konsistensi dalam perencanaan, pengangaran
dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2015, maka perlu
menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Blora Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun
2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Blora untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blora sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
1250 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2014
SISTEM - AKUNTANSI - BERBASIS - AKRUAL - PEMERINTAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Berbasi Akrual dengan berpedoman pada Standar Ak tansi Pemerintahan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008; Perbup Tasikmalaya No. 47 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi; Bagan Akun Standar; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat