Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desadan Bantuan Keuangan Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Pendahuluan 2.Tujuan 3.Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD 4.Penggunaan Dana 5.Tahapan Pelaksana 6.Mekanisme Penyusunan Standar Harga Barang Dan Jasa 7.Mekanisme Pengajuan Dan Pencairan Dana 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan 10.Ketentuan Sanksi Dan Penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desadan Bantuan Keuangan Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2014
Tanggal Berlaku
20 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan