Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
04 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2014
Tanggal Berlaku
04 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Banjarnegara No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan