Peraturan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi; Bagan Akun Standar; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat