Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat baik kualitas maupun kuantitas dipandang perlu adanya unit pemantau pelayanan publik sebagai wadah peran serta masyarakat dalam bidang pengawasan pelayanan publik yang dilaksanakan di
Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Bupati Tabalong tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik di Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sifat, Asas Dan Tujuan Tempat Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Susunanan Dan Keanggotaan; Pengaduan Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Bidan Dengan Dukun Bayi Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dukun bayi mempunyai peranan penting dalam pelayanan persalinan dan merupakan tenaga terpercaya terkait dengan persoalan reproduksi wanita
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Keputusan Menteri Nomor 369 / MENKES /SK/III/ 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VII 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Prinsip; BAB V Kebijakan; BAB VI Tugas dan Tata Hubungan Kerja; BAB VII Kegiatan Kemitraan; BAB VIII Kerjasama Kemitraan; BAB IX Larangan; BAB X Sanksi; BAB XI Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah/lahan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu embentuk Perbup tentang Izin Peruntukan Pengendalian Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 56 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 99 Tahun 2014; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanian Nasional No. 2 Tahun 1999; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perbup Bogor No. 83 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 35 Tahun 2014; Perbup Bogor No. 51 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Izin Peruntukan Pengunaan Tanah, Tata Cara Permohonan IPPT, Pemindahtangan IPPT, Kewajiban Dan Larangan Pemegang IPPT, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2014/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa standar pelayanan merupakan jaminan adanya kepastian hukum bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas aparatur pemerintah dalam pem berian pelayanan; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, maka dipandang perlu adanya standar pelayanan perizinan dan non perizinan pada Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Komponen Standar Pelayanan
Bab V Penanganan Pengaduan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Prosdur Penandatanganan
Bab VIII Pranti Lunak Pendukung
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 36 Tahun 2014
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KE KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.181
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KE KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakselerasi pelayanan kepada
masyarakat dengan mengoptimalkan proses pelayanan yang transparan, pasti, dan bertanggungjawab
dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang pendelegasian pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi
dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
22. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran
Daerah 2009 Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah 2009 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nonor 3 Tahun
2011 tentang Penanaman Modal;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten
Bantaeng;
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
4. PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
5. PEMBIAYAAN
6. TATA HUBUNGAN KERJA
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 81 Tahun 2011 ten tang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
1 7. Peraturan Daerah Kabu paten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Perhubungan; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Perhubungan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal); SPM bidang Perhubungan; pengorganisasian; pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Perhubungan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Perhubungan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ); Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 127) dan sesuai Nota Dinas Plt Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Kediri Nomor 050 / 2598 / 418.21 /2014 tanggal 24 September 2014 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pearturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi serta Berita Acara 050 / 3485 / 418.21 /2014 tanggal 8 Desember 2014 tantang Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4852);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3957);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 127);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. Wewenang pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
b. Persyaratan dan tata cara pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
c. Jangka waktu dan wilayah operasi Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
d. Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat