Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 36 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Perhubungan; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Perhubungan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal); SPM bidang Perhubungan; pengorganisasian; pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Perhubungan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Perhubungan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ); Pelaksanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
21 Juli 2014
Sumber
BD No
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan