Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Perhubungan; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Perhubungan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal); SPM bidang Perhubungan; pengorganisasian; pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Perhubungan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Perhubungan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ); Pelaksanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat