KEMITRAAN BIDANG DENGAN DUKUN BAYI DI KABUPATEN KUBU RAYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.37, TBD No.37, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Bidan Dengan Dukun Bayi Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dukun bayi mempunyai peranan penting dalam pelayanan persalinan dan merupakan tenaga terpercaya terkait dengan persoalan reproduksi wanita
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Keputusan Menteri Nomor 369 / MENKES /SK/III/ 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VII 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2014
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Prinsip; BAB V Kebijakan; BAB VI Tugas dan Tata Hubungan Kerja; BAB VII Kegiatan Kemitraan; BAB VIII Kerjasama Kemitraan; BAB IX Larangan; BAB X Sanksi; BAB XI Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
- 9 Halaman
|