Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2014

Kemitraan Bidan Dengan Dukun Bayi Di Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Prinsip; BAB V Kebijakan; BAB VI Tugas dan Tata Hubungan Kerja; BAB VII Kegiatan Kemitraan; BAB VIII Kerjasama Kemitraan; BAB IX Larangan; BAB X Sanksi; BAB XI Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kemitraan Bidan Dengan Dukun Bayi Di Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2014
Tanggal Berlaku
23 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.37, TBD No.37, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan