PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KE KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.181
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KE KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengakselerasi pelayanan kepada
masyarakat dengan mengoptimalkan proses pelayanan yang transparan, pasti, dan bertanggungjawab
dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang pendelegasian pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi
dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
22. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran
Daerah 2009 Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah 2009 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nonor 3 Tahun
2011 tentang Penanaman Modal;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten
Bantaeng;
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
4. PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
5. PEMBIAYAAN
6. TATA HUBUNGAN KERJA
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- 9
|