Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 44 Tahun 2011

Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, subjek, objek, kelompok, dan jenis pelayanan yang dikenakan tarif, komponen dan besaran tarif pelayanan, tata cara pembayaran, penagihan, dan pengembalian kelebihan biaya pelayanan, tata cara pengurangan dan pembebasan biaya pelayanan, pedoman pengelolaan hasil penerimaan biaya pelayanan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2011
Sumber
BD 2011/44
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan