Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sifat, Asas Dan Tujuan Tempat Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Susunanan Dan Keanggotaan; Pengaduan Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat