KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2014/NO.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah,
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada standar
akuntansi pemerintahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu disusun Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|468
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
9. Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (Lembaran
Negara Tahun 2010Nomor 5165, );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pembelian Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
10);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 5587 Tahun 2014);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah.
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan dibidang Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu maka perlu pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; raturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN, PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DANPENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAHDI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 184 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang Perijinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2001 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 809);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Adminstrasi Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentangFungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 41);
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah Pemerintah Daerah memberikan keyakinan dan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai norma dan aturan penyelenggaraan satuan pendidikan di Kabupaten Sampang; Tujuan pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah:
a. sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan; b. untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan satuan pendidikan yang berkualitas; Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Penambahan Program Keahlian/Program Studi; Perubahan Satuan Pendidikan; Penggabungan Regrouping Satuan Pendidikan; Penutupan Satuan Pendidikan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 43 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 42 Tahun 2014
PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI BOALEMO KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO.485
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Boalemo Kepada Camat Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merespon dinamika perkembangan penyelenggaran pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Boalemo Kepada Camat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, kedudukan dan tugas, kewenangan yang dilimpahkan, camat yang diberikan pelimpahan kewenangan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/4/2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2006, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Retribusi,
Maksud tujuan Dan Ruang Lingkup, Besarnya Tarif, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retrubusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pembelian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang, Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Obyek Retribusi, Tata Cara Peeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Bentuk Formulir dan Isi serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
29 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 41 Tahun 2014
BENIH PERTANIAN - IZIN USAHA PRODUKSI - TANDA DAFTAR PRODUKSI - TANDA DAFTAR PENGEDAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Produksi Benih Pertanian, Tanda Daftar Produksi Benih Pertanian, dan Tanda Daftar Pengedar Benih Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang
Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/
SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan
Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura , perlu menyusun
pedoman pemberian Izin Usaha Produksi Benih Pertanian,
Tanda Daftar Produksi Benih Pertanian dan Tanda Daftar
Pengedar Benih Pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Izin Usaha Produksi Benih Pertanian, Tanda Daftar Produksi
Benih Pertanian dan Tanda Daftar Pengedar Benih
Pertanian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, masa berlaku izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, perubahan dan penggantian nama pemegang izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat