Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 42 Tahun 2014

Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
08 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2014
Tanggal Berlaku
08 Desember 2014
Sumber
BD 2014/43 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan