Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 41 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Maksud tujuan Dan Ruang Lingkup, Besarnya Tarif, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retrubusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pembelian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang, Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Obyek Retribusi, Tata Cara Peeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Bentuk Formulir dan Isi serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
04 November 2014
Tanggal Pengundangan
05 November 2014
Tanggal Berlaku
05 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.41, TBD No.41, LL KAB. KAPUAS HULU: 29 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan