PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 990 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1970
• Berlaku mulai 54 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 23 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga
Mencabut
  1. PP No. 32 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Sapta Motor, Karya Cotas, Fajar Ternak, Mega Electro (Mesin Dan Gaya Electro), Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Dan Permata Nusantara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1970
• Berlaku mulai 54 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Mengubah
  1. PP No. 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
  2. PP No. 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1969
• Berlaku mulai 55 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Mencabut Kepres No 577 Tahun 1961; Mencabut Kepres No 578 Tahun 1961; Mencabut Kepres No 117 Tahun 1963; Mencabut Kepres No 118 Tahun 1963; Mencabut Kepres No 16 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 17 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 18 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 169 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 120 Tahun 1968 Jo. Kepres No 15 Tahun 1968.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1969
• Berlaku mulai 55 tahun yang lalu
BUMN Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
  1. PP No. 23 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 72 Tahun 1971 tentang Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif
Mencabut
  1. PP No. 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
  2. PP No. 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
  3. PP No. 198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional
  4. Peraturan-peraturan Menteri Pertambangan dan Migas Nomor 90/M/P. Migas/66 dan Nomor 91/M/P. Migas/66.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1965
• Berlaku mulai 59 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi
Mencabut
  1. PP No. 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos Dan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1965
• Berlaku mulai 59 tahun yang lalu
BUMN Pers, Pos, dan Periklanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
  2. PP No. 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos Dan Giro
Mencabut
  1. PP No. 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos Dan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1965
• Berlaku mulai 59 tahun yang lalu
BUMN Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Diubah dengan
  1. PP No. 30 Tahun 1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
  2. PP No. 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Mencabut
  1. PP No. 67 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1963
• Berlaku mulai 61 tahun yang lalu
BUMN Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
Diubah dengan
  1. PP No. 16 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963
Mengubah
  1. PP No. 242 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 Tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 41)
  2. PP No. 26 Tahun 1959 tentang Pos dalam Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan