Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1969

Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1969 tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 1969
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 1969
Tanggal Berlaku
21 Oktober 1969
Sumber
LN. 1969/ No 52, TLN No 2910, LL Bphn : 3 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Kepres No 577 Tahun 1961; Mencabut Kepres No 578 Tahun 1961; Mencabut Kepres No 117 Tahun 1963; Mencabut Kepres No 118 Tahun 1963; Mencabut Kepres No 16 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 17 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 18 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 169 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 120 Tahun 1968 Jo. Kepres No 15 Tahun 1968.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan