Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1978

Perusahaan Umum Pos Dan Giro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos Dan Giro
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 1978
Tanggal Pengundangan
09 Maret 1978
Tanggal Berlaku
09 Maret 1978
Sumber
LN. 1978/ No. 10 LL Setkab : 21 HLM
Subjek
BUMN - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Pos Dan Giro

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan