KEWASPADAAN DiNI MASYARAKAT 01 DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAN PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KEWASPADAAN DINI masyarakat (FKDM) provinsi papua barat
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 136
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah Provinsi Papua Barat dan Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban mernelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; . Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan, forum, pengawasan dan pelaporan, pendanaan kewaspadaan dini masyarakat di daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
-
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pemenuhan kebutuhan air bersih, maka perlu meningkatkan pelayanan air bersih kepada
masyarakat dengan didukung adanya sarana prasarana pengelolaan air bersih di Kabupaten Tabalong; bahwa dalam rangka memenuhi sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan yang dibutuhkan, perlu adanya penambahan jaringan setiap tahun yang di biaya melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan pembangunan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan pagu indikatif kecamatan sebagai patokan maksimal anggaran yang akan diberikan kepada kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 91 Tahun 2009.
Terdiri dari 15 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, urusan pemerintahan, indikator pik, penetapan pik, penggunaan pik, pengelolaan pik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
mengatur mengenai pagu indikatif kecamatan kabupaten sumedang tahun anggaran 2010
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Pasar di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pasar sehingga terwujud proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan Pasar dan untuk menunjang pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 dicabut
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2010
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2010 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka demi menunjang peningkatan berbagai kesejahteraan program/kegiatan masyarakat, pembangunan makadaerah perlu adanya investasi pemerintah pada pihak lainnya;
b. bahwa sesuai maksud sebagaimana pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu mengadakan investasi kepada pihak BUMN/BUMD/pihak swasta lainnya di daerah;
c. bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan tentang investasi, Pemerintah Daerah diberi kewenangan berinvestasi kepada pihak lainnya di daerah dan ditetapkan dalam suatu bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Investasi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Bentuk Investasi; Sumber Dana Investasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Keuntungan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009 telah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tertuang
dalam Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
47 / Perj.VIII / 2010 - 172 /16 / 2010
tanggal 10 Agustus 2010;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/221/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2009, perlu menetapkan rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat