Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2010

Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 15 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, urusan pemerintahan, indikator pik, penetapan pik, penggunaan pik, pengelolaan pik, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
15 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2010
Tanggal Berlaku
15 Februari 2010
Sumber
BD 2010/4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan