Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pemenuhan kebutuhan air bersih, maka perlu meningkatkan pelayanan air bersih kepada
masyarakat dengan didukung adanya sarana prasarana pengelolaan air bersih di Kabupaten Tabalong; bahwa dalam rangka memenuhi sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan yang dibutuhkan, perlu adanya penambahan jaringan setiap tahun yang di biaya melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|