KEWASPADAAN DiNI MASYARAKAT 01 DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAN PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KEWASPADAAN DINI masyarakat (FKDM) provinsi papua barat
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 136
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah Provinsi Papua Barat dan Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban mernelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Papua Barat;
- Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; . Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2009;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan, forum, pengawasan dan pelaporan, pendanaan kewaspadaan dini masyarakat di daerah Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
- -
- -
- -
|