Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota ManadoTahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kondisi lalu lintas di Daerah, perlu dilakukan upaya pengendalian arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di jalan raya sehingga perlu mengatur pengendalian kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 5 (lima) ton di Daerah; b. bahwa setiap jalan di seluruh jalur masuk di Daerah yang merupakan jalan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional yang berada di kota dapat dilakukan oleh Wali Kota setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat; c. bahwa Pemerintah Daerah telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.003/3/10/DJPD/2023 Perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Nasional di Kota Manado; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENHUB No. 96 Tahun 2015.
Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
PERBUP Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan
yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengakomodir pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum di Pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
40 Tahun 2021 ten tang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun
2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Infonnasi Hukum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penambahan Pasal 3 ayat (4) huruf d, penyisipan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2023
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program Pemberdayaan Masyarakat Plus merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan daerah secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, dan potensi lokal; b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat Plus diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2024;
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGELOLAAN, SASARAN DAN ORGANISASI PELAKSANA, PENGANGGARAN, KEGIATAN PRODAMAS PLUS, PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN, MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
67 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Serta Tata Kerja DPKP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
TATA - KERJA - DINAS - PEMADAM KEBAKARAN - PENYELAMATAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2023/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Serta Tata Kerja DPKP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2023
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kebumen No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun
2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BupatiNomor 22 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa memiliki peran penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Desa; bahwa pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa yang
demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat
dalam lingkup Desa; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2017
tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan
Pengangkatan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan
Pengangkatan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (8) Pasal 26, penyisipan Pasal 43A, perubahan Pasal 44, perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 49, penyisipan Pasal 51A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2017 diubah.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN PETETAPAN PAJAK
ABSTRAK:
a. bahwa pajak b mi dan bangunan perdesaan dan perkotaan meru akan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa pasca te rjadinya bencana non alam berupa penyebaran coro a virus disease 2019, menyebabkan pendapatan seb gian besar wajib pajak menurun,
sehingga berd pak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah, sehingga pemerintah daerah kembali member kan pengurangan atau penghapusan
sanksi dan pen urangan atau pembatalan ketetapan pajak;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pe gurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif an Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak udah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukun saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Per turan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Per uran Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata C ra Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administr tif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak
Pasal 18 ayat (6) Indang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang lomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Wali
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Ketentuan Pasal dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan S ksi Administratif dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang dianggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Tata Cara Pengalokasin Dana Negeri / Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasin Dana Negeri dan Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 Nomor 491) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 Nomor 491) diganti dengan Lampiran Peraturan Bupati ini.
Lampiran 10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Mana Jemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Nilai Budaya Kerja;
4. Penerapan Budaya Kerja;
5. Monitoring Evaluasi dan Pembinaan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat