Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Kota dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, perlu adanya pembinaan,
pengawasan dan penertiban yang sesuai dengan tingkat laju sosial
ekonomi masyarakat;
bahwa Puskesmas merupakan Sarana Sentral Pelayanan Kesehatan pada
tingkat dasar, sehingga perlu adanya aturan hukum yang mencerminkan
akuntabilitas dan keterbukaan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan
penetapan tarifnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas se Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
828/Menkes/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Jenis Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Konsultasi; Pelayanan Farmasi; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. ASKES Indonesia dan Lembaga Lain/Perusahaan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah; Administrasi Umum dan Keuangan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Rawat Jalan; Retribusi Rawat Inap; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Bayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pembinaan dan Pengawasan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2007
PERDA Kab. Muko Muko No. 27 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2007 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentanq Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke tanah, maka perlu Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk Pemberian lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada lahan Pertanian / Perkebunan, maka patut dikenakan biaya Retribusi sesuai dengan Ketentuan Peraturan - Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Penierintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 25 Tahun 1994; Keputusan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep51/Men.LH/10/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 602/kpts-II/1998 dan Keputusan Gubemur Bengkulu Nomor 92 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah pertanian/perkebunan dipungut retribusi atas setiap pemberian izin Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau bada-n usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianl perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat,sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat;bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi pasar grosir dan / atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016
1. Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha
2. Struktur tarif retribusi Pasar Grosir
3. Besarnya tarif retribusi Pasar Grosir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab III Penyelenggaraan PBG
Bab IV Nama, Obyek, dan Subyek
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Kedaluwarsa Penagihan
Bab X Peninjauan Tarif Pbg
Bab XI Insentif Pemungut
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1)
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sector swasta;
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
kebijakan retribuasi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. peran serta , masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 28 tahun 2002 UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 31 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 10 tahun 2009, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA NO. 8 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa usaha;3.wajib retribusi jasa usaha;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha
;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 1998, Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2002, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 2009, Keputusan Bupati Lebak No. 1 Tahun 2000, Keputusan Bupati Lebak No. 3 Tahun 2000.
-
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan untuk meningkatkan pengawasan secara transparan serta akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak, maka diperlukan suatu sistem informasi secara online pada objek pajak untuk pelaporan transaksi usaha dan pembayaran pajak daerah yang mampu memonitor dengan cara merekam data transaksi;
b. bahwa untuk efisien dan efektifitas dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam melakukan pelaporan serta pembayaran, maka perlu ada sistem online dalam pembayaran pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Bank Indonesia 2/19/PBI/2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 51 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka pemantauan dan penghitungan potensi objek pajak secara nyata serta penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati adalah untuk a. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak;b. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku; c. Mempermudah monitoring data transaksi Wajib Pajak dan; d. Meningkatkan penerimaan pajak daerah;
4. Ruang lingkup dan Kewenangan;
5. Sistem Informasi Secara Online;
6. Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan;
7. Hak dan Kewajiban;
8. Pengenaan Sanksi Administrasi;
9. Gangguan atau perbaikan jaringan sistem elektronik;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Pemeriksa, Badan, Kekayaan Daerah, Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Jasa, Jasa Usaha, wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan, dan Kas Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat