Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka pemantauan dan penghitungan potensi objek pajak secara nyata serta penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati adalah untuk a. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak;b. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku; c. Mempermudah monitoring data transaksi Wajib Pajak dan; d. Meningkatkan penerimaan pajak daerah; 4. Ruang lingkup dan Kewenangan; 5. Sistem Informasi Secara Online; 6. Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan; 7. Hak dan Kewajiban; 8. Pengenaan Sanksi Administrasi; 9. Gangguan atau perbaikan jaringan sistem elektronik; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat