Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma, Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Seluma
Materi Pokok: Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari : a. kepala; b. sekretariat; c. bidang bina marga; d. bidang pengairan; e. bidang cipta karya dan tata kota; f. bidang permukiman dan perumahan; g. upt dinas; dan h. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEKUAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak aktifnya operasionalisasi Perusahaan
Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana tugas pokok dan
fungsinya sebagai perusahaan milik daerah selama 8
(delapan) tahun terakhir, maka dipandang perlu
membekukan Perusahaan Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pembekuan Perusahaan Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sinjai;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 2);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
NOMOR 16 TAHUN 2014
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banjar No. 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya pusat perbelanjaandan toko modern di Kabupaten Banjar yang berpengaruhterhadap penyelenggaraan pasar tradisional dan usaha kecil maka dipandang perlu melakukan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern;bahwa sampai sekarang di Kabupaten Banjar belummengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanBupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun2007;Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangandan Koperasi Nomor 92 Tahun 1972-09/KPB.V.1971;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2013;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70
/M-DAG/PER/12/2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Tokok Modern;Perijinan;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan terhadap perubahan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 11 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup penghapusan; kedaluwarsa; kewenangan; tata cara penghapusan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014
PERBUP Kab. Grobogan No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Grobogan No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan Surat Kepala Badan Penanggulangan Berencana Daerah kab Grobogan, tanggal 26 Mei 2014; No 360/95/2014 yang pada intinya menyatakan bahwa telah terjadi bencana tanah longsor dan membutuhkan penanganan darurat di Kelurahan Kunden Kecamatan Wirosari dan Desa Tuko Kecamatan Pulokulon; bahwa mendasarkan huruf a untuk penanganan Jalan amblas (setlement) serta tanggul longsor di Kali Tirto Kelurahan Kunden Kecamatan Wirosari dibutuhkan dana Rp124.269.000,00 dan untuk penanganan Tanggul Longsor Kali Tuko (anak sungai Lusi-Orde I) di Desa Tuko RT 02/RW 21 Kecamatan Pulokulon dibutuhkan anggaran Rp78.337.000,00; bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana huruf a dan huruf b, mendasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga guna menanggulangi keadaan darurat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huru b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Keempat atas Perbup grobogan No 38 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014;
UU No 13 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Pp No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 27 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Perda Kab grobogan No 7 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perbup grobogan No 38 Tahun 2013; Perbup Grobogan No 13 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu ada suatu kebijakan yang menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah; menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) Permendagri menyebutkan, kebijakan akuntansi pemerintah daerah harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 mei 2014 dan penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015; berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kukar No.16 Tahun 2010
Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menerapkan SAP Berbasis Akrual meliputi: Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun mengatur definis, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesua dengan pernyataan SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat