TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16, TBD No.16, LL KAB. SINTANG: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup penghapusan; kedaluwarsa; kewenangan; tata cara penghapusan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
- 25 halaman
|