Materi Pokok: Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari : a. kepala; b. sekretariat; c. bidang bina marga; d. bidang pengairan; e. bidang cipta karya dan tata kota; f. bidang permukiman dan perumahan; g. upt dinas; dan h. kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat